PEMBERDAYAAN PEMERINTAH DESA DALAM RANGKA PELAYANAN MASYARAKAT DI KECAMATAN WERA KABUPATEN BIMA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberdayaan Pemerintah Desa dalam rangka pelayanan masyarakat di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Pemerintahan desa memiliki peran vital dalam sistem pemerintahan Indonesia, terutama dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang sistem pemerintahan desa dan menekankan pentingnya peningkatan kualitas aparatur desa melalui pendidikan dan pelatihan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan Pemerintah Desa di Kecamatan Wera belum maksimal, yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurangnya perhatian terhadap aspirasi masyarakat, perencanaan pembangunan yang kurang baik, dan terbatasnya sarana dan prasarana. Selain itu, aparat desa di Kecamatan Wera juga kurang terlatih, yang berdampak pada kualitas pelayanan yang diberikan. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan pemberdayaan Pemerintah Desa, termasuk peningkatan produktivitas kerja melalui pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan sarana dan prasarana. Selain itu, pengawasan dan pemantauan oleh Pemerintah Daerah juga diperlukan untuk memastikan efektivitas pemberdayaan dan pelayanan Pemerintah Desa. Peningkatan kualitas pelayanan diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat Desa, khususnya di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Apter, David. 1965. “Comparative Politics”, The Free Press, New York
Bungin, Burhan H.M, 2007; Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu social, Jakarta : Kencana Prenama Media Group
Djaenuri, H M Aries. 1997. Manajemen Pelayan Publik, Jakarta : De Leon, George
Hasan, M. Iqbal, Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Ghalia Indonesia, Bogor, 2002.
Hassan Shadily, Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta,1993
HAW. Widjaja, 2002. Otoomi Daerah Dan Daerah Otonom. Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: Rineka Cipta, 2002
Makmur. 2007. “Filsafat Administrasi”. Jakarta: Bumi Aksara
Moenir, 2006. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Moleong, Lexy J. (2007) Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit PT Remaja Rosdakarya Offset, Bandung
Ndraha, Taliziduhu. 2011. Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru). Jakarta: Rineka Cipta.
Rukminto, Adi Isbandi. 2003. “Pemberdayaan, Pengembangan Masyarakat, dan Intervensi Komunitas (Pengantar pada Pemikiran dan Pendekatan Praktis)”. Jakarta: LPFE UI
Singarimbun, 1989. Metodepenelitian survey. Edisi Revisi, LP3ES. Jakarta
Suwignyo, 1985. Administrasi Pembagunan Desa Dan Sumber-Sumber Pendapatan Desa, Jakarta: Ghalia Indonesia
UU No. 6 Tahun 2014 Tentang desa. Pasal 1 Ayat 1,2 dan 3 (Ketentuan Umum), Pasal 4 (Peraturan Desa Bertujuan), Pasal 18 (Kewenangan Desa), Pasal 19 (Kewenangan Desa Meliputi), Pasal 5 (Kedudukan), Pasal 6 (Jenis Desa), Pasal 7 (Penataan Desa), Pasal 23 (Penyelenggra), Pasal 25 (Pemerintah Desa), Pasal 26 (Kepala Desa), Pasal 48 (Perangkat Desa), Pasal 49 (Tugas Perangkat Desa), Pasal 67 (Desa Memiliki Hak Dan Kewajiban,Pasal. 68 (Masyarakat Memiliki Hak Dan Kewajiban)
Wasistiono, Sadu. 2003. “Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, Fokusmedia, Bandung.
Waworuntu. B, 1997. Dasar-Dasar Abdi Negara Melayani Masyarakat, Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.
Wilson, Woodrow. 1903. The State.
Yunus, Syarifudin. 2010. Jurnalistik terapan. Bogor: Ghalia Indonesia
DOI: https://doi.org/10.56842/esa.v1i2.107
Refbacks
- There are currently no refbacks.